PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH (PPDBM) TAHUN PELAJARAN 2025/2026
I. LATAR BELAKANG
Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu dan berkeadilan di madrasah, salah satunya di MTs Negeri 1 Sintang.
Guna menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) memenuhi asas objektif, transparan, akuntabel, kompetitif, dan tanpa diskriminasi, melalui web ini disosialisasikan norma PPDBM di MTs Negeri 1 Sintang.
II. ASAS PPDBM
PPDB MTs Negeri 1 Sintang Tahun Pelajaran 2025/2026 harus memenuhi asas:
- Objektif, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparan, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabel, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi, prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.
- Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat.
III. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah MTs Negeri 1 Sintang Tahun Pelajaran 2025/2026:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025;
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Sederajat. Bagi lulusan Tahun Pelajaran 2024/2025 Ijazah/STTB dapat menyusul;
- Khusus bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid/terdaftar di dapodik Kementerian Pendidikan Nasional. Cek valid NISN melalui web: https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
- Memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang valid;
- Lulus melalui salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru MTs Negeri 1 Sintang.
- Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing madrasah;
IV. JALUR SELEKSI
Seleksi PPDB MTs Negeri 1 Sintang Tahun Pelajaran 2025/2026 melalui 3 jalur: Prestasi, Afirmasi, dan Reguler (Tes)
a. Jalur Prestasi
1) Prestasi Akademik
Merupakan jalur tanpa tes bagi calon peserta didik baru yang memenuhi salah satu syarat berikut:
- Berprestasi Akademik 1 – 5 di kelas IV (semester 1 dan 2), kelas V (semester 1 dan 2), dan kelas VI (semester 1) dengan jumlah siswa minimal 15 siswa/kelas dan tidak memiliki nilai rapor di bawah 76 (dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepala sekolah). Download Format Surat keterangan kepala sekolah, klik di sini.
- Juara 1 – 3 kompetisi/lomba sains (OSN, KSM, atau kompetisi sains ilmiah lainnya) minimal tingkat Kabupaten/Kota (dibuktikan dengan sertifikat juara)
- Menjadi peserta kompetisi/perlombaan sains ilmiah (OSN, KSM, atau kompetisi sains ilmiah lainnya) minimal tingkat Provinsi (dibuktikan dengan sertifikat peserta)
Untuk kompetisi/lomba yang dilakukan secara beregu, wajib menyertakan Surat Tugas/Surat Keterangan yang mencantumkan nama peserta mengikuti kompetisi/lomba dimaksud yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah atau lembaga yang berwenang.
2) Prestasi Nonakademik
Merupakan jalur tanpa tes bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi juara 1 – 3 lomba Nonakademik (olahraga, seni, sastra, dll) minimal tingkat kabupaten/kota (dibuktikan dengan sertifikat juara)
Untuk kompetisi/lomba yang dilakukan secara beregu, wajib menyertakan Surat Tugas/Surat Keterangan yang mencantumkan nama peserta mengikuti kompetisi/lomba dimaksud yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah atau lembaga yang berwenang.
3) Prestasi MTQ dan Tahfidzul Qur’an
Merupakan jalur tanpa tes bagi calon peserta didik baru yang memenuhi salah satu syarat berikut:
- Hafal Al-Qur’an minimal 1 Juz 30 (dibuktikan dengan sertifikat ujian tahfidz dari sekolah/pesantren/lembaga tahfidz lain yang berwenang) dan lulus uji validasi kemampuan tahfidz oleh panitia
- Juara 1 – 3 salah satu cabang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) baik cabang MTQ, MFQ, MHQ, MSQ, MKQ, maupun cabang lain, minimal tingkat kabupaten/Kota (dibuktikan dengan sertifikat juara)
Untuk kompetisi/lomba yang dilakukan secara beregu, wajib menyertakan Surat Tugas/Surat Keterangan yang mencantumkan nama peserta mengikuti kompetisi/lomba dimaksud yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah atau lembaga yang berwenang.
b. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur tanpa tes bagi calon peserta didik baru yang memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai berikut:
- Afirmasi Keluarga Tidak Mampu (dibuktikan dengan kepemilikan KIP/PIP/PKH/KKS)
- Afirmasi Domisili/Bina Lingkungan paling jauh 500 m dari madrasah (Dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua dan anak)
- Afirmasi Mualaf (Dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Keterangan Mualaf calon peserta didik baru paling lama 3 tahun)
- Afirmasi Lain: Anak pegawai kementerian agama (Dibuktikan dengan Kartu Keluarga) atau berdasarkan kebijakan afirmasi yang ditetapkan oleh madrasah dengan persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau sesuai kewenangannya.
Calon peserta didik wajib mengupload bukti prestasi atau afirmasi setelah peserta didik melakukan pendaftaran online, dengan cara login menggunakan USERNAME yaitu Nomor Pendaftaran dan PASSWORD yaitu NISN yang tertera pada Formulir Pendaftaran calon peserta didik tersebut. Bukti prestasi dijadikan dalam satu file scan/cam scaner PDF. Contoh bukti prestasi download di sini.
c. Jalur Tes (Reguler)
Seleksi masuk bagi calon peserta didik baru melalui jalur tes akademik dengan mengikuti tes akademik meliputi mata pelajaran PAI, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Arab. Kuota penerimaan jalur reguler adalah 60% Madrasah Ibtida'iyah (MI) atau sekolah berciri agama Islam dan 40% Sekolah Dasar (SD) Umum.
V. KUOTA PENERIMAAN
Jumlah peserta didik baru yang akan diterima pada Tahun Pelajaran 2025/2026 sebanyak 288 orang, terbagi dalam 9 rombongan belajar masing-masing paling banyak 32 orang/rombongan belajar.
VI. BERKAS DAFTAR ULANG
Berkas yang perlu dipersiapkan setelah dinyatakan lulus untuk melakukan daftar ulang adalah:
- Print Out bukti pendaftaran online, 1 Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran Calon Peserta Didik, 1 Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga, 1 Lembar
- Print Out hasil Screenshot NISN Valid dari web: https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ 1 lembar
- Asli dan Fotocopy bukti Prestasi atau Afirmasi, 1 lembar
- Pas Foto berwarna calon siswa ukuran 3x4 menggunakan seragam SD/MI dengan latar belakang merah atau biru, 1 Lembar
- Asli dan Fotocopy Kartu KIP/PKH/KKS (Jika memiliki)
- Fotocopy Surat Keterangan Lulus SD/MI, 1 Lembar (Jika sudah ada)
- Fotocopy Ijazah SD/MI, 1 lembar (Jika sudah ada)
- Berkas dimasukkan dalam Map Biola Warna Biru (Laki-laki) dan Map Biola Warna Merah (Perempuan)
VII. TIMELINE
VIII. ALUR PENDAFTARAN
a. Alur Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi
b. Alur Pendaftaran Jalur Reguler (Tes)
Download Juknis PPDBM dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, klik di sini
Download Brosur PPDB MTs Negeri 1 Sintang Tahun Pelajaran 2025/2026, klik di sini
SUDAH SIAP MENDAFTAR?
KLIK DI SINI
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
RKJM
RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH MADRASAH
KETENTUAN PEMBIAYAAN MADRASAH
A. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Dana BOS pada Madrasah harus digunakan untuk membiayai operasional madrasah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemente